NEWS BALIKPAPAN – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Dalam operasi gabungan yang digelar sepanjang akhir pekan, petugas berhasil mengamankan 724 botol minuman keras berbagai merek dan ukuran dari sejumlah lokasi yang dianggap rawan peredaran miras tanpa izin.

Razia ini dilakukan sebagai langkah antisipasi meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang libur panjang dan potensi gangguan ketertiban umum. Kepala Satpol PP Balikpapan menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari agenda rutin jelang Nataru, mengingat miras ilegal sering menjadi penyebab terjadinya tindakan kriminal, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga : Bersatu Bangkit, Berprestasi: KONI Kaltim Gelar Rakerprov 2026, Tommy Gozali Pimpin OC
Menurutnya, peredaran miras tanpa izin di Balikpapan masih ditemukan di beberapa titik tertentu, terutama pada warung kecil, kios pinggir jalan, dan tempat hiburan yang tidak memiliki kelengkapan izin. “Kami ingin memastikan bahwa kota ini tetap aman, tertib, dan kondusif. Menjelang Nataru, potensi peredaran miras meningkat sehingga perlu tindakan tegas,” ujarnya.
Ratusan Botol Disita dari Empat Kecamatan
Dari hasil pemeriksaan lapangan, 724 botol miras tersebut disita dari empat kecamatan utama, yakni Balikpapan Selatan, Balikpapan Utara, Balikpapan Kota, dan Balikpapan Barat. Petugas menemukan berbagai jenis minuman, mulai dari bir, anggur, hingga minuman berkadar alkohol tinggi yang diduga masuk tanpa cukai resmi.
Sebagian besar barang bukti disembunyikan di tempat yang sulit dijangkau seperti gudang kecil, bawah meja, hingga kardus yang disamarkan sebagai paket sembako. Petugas juga menemukan sejumlah pedagang yang mencoba mengelabui razia dengan menjual miras menggunakan sistem pesan antar melalui aplikasi pesan cepat.
“Modusnya semakin beragam. Ada pedagang yang menyimpan miras di rumah tetapi transaksi dilakukan di tempat lain,” ungkap salah satu anggota tim operasi.
Satpol PP menegaskan bahwa semua barang sitaan akan diamankan di kantor sebagai bukti pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.
Pedagang Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana
Para pedagang yang kedapatan menjual miras ilegal kini tengah diproses lebih lanjut. Mereka terancam sanksi administratif berupa denda, pembekuan izin usaha, hingga tindak pidana ringan jika terbukti melanggar Perda.
Satpol PP menekankan bahwa upaya penindakan bukan semata untuk memberi efek jera, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari risiko konsumsi miras berbahaya. Beberapa botol yang ditemukan tidak memiliki label jelas, sehingga dikhawatirkan berisiko terhadap kesehatan konsumen.
“Kami harus mengantisipasi peredaran miras oplosan. Bahayanya sangat tinggi, terutama menjelang momen perayaan ketika konsumsi meningkat,” tambah petugas.
Operasi Pengawasan Akan Terus Diperketat
Menjelang puncak libur akhir tahun, Satpol PP berkomitmen akan terus melakukan operasi berkala di titik-titik rawan. Mereka juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.
Sementara itu, pemerintah kota berharap kerja sama seluruh pihak dapat menjaga keamanan dan kenyamanan warga selama rangkaian perayaan Nataru. Dengan koordinasi lintas instansi, termasuk kepolisian dan kecamatan, langkah ini diharapkan mampu mencegah gangguan ketertiban umum.
“Tujuan kami jelas: menciptakan Balikpapan yang aman, nyaman, dan kondusif untuk semua,” tutup Kepala Satpol PP.









