NEWS BALIKPAPAN – Serah Terima PSU menjadi fokus utama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan. Disperkim menargetkan minimal 10 pengembang perumahan menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas setiap tahun kepada pemerintah kota. Target ini bertujuan memperkuat tata kelola kawasan perumahan dan memastikan fasilitas umum berfungsi optimal bagi masyarakat.

Kepala Disperkim Balikpapan menjelaskan bahwa banyak kawasan perumahan belum menyerahkan PSU secara resmi. Kondisi ini menyulitkan pemerintah dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan fasilitas. Dengan mendorong Serah Terima PSU, Disperkim ingin memastikan setiap fasilitas publik berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.
Baca Juga : DPRD Kaltim Ingatkan Inovasi Pendidikan Harus Sejalan dengan Ketersediaan Lapangan Kerja di Daerah
Disperkim Balikpapan aktif melakukan pendataan dan pendampingan terhadap pengembang. Petugas memberikan sosialisasi mengenai kewajiban penyerahan PSU sesuai regulasi yang berlaku. Disperkim juga membuka ruang konsultasi agar pengembang memahami proses administrasi dan teknis penyerahan dengan jelas.
Target minimal 10 pengembang setiap tahun disusun berdasarkan evaluasi capaian sebelumnya. Disperkim menilai angka tersebut realistis dan dapat dicapai dengan kerja sama yang baik. Pemerintah kota berkomitmen memberikan kemudahan prosedur tanpa mengurangi kepatuhan terhadap aturan.
Masyarakat perumahan akan merasakan dampak langsung dari Serah Terima PSU. Setelah penyerahan, pemerintah dapat melakukan perawatan jalan lingkungan, drainase, taman, dan fasilitas umum lainnya. Langkah ini meningkatkan kualitas lingkungan dan kenyamanan warga.
Disperkim Balikpapan juga menegaskan pentingnya kepatuhan pengembang terhadap aturan perumahan. Pemerintah kota akan terus mendorong kesadaran pengembang agar menjalankan kewajiban secara bertanggung jawab. Melalui target tahunan ini, Disperkim berharap pengelolaan kawasan perumahan di Balikpapan berjalan lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.







