, ,

Catat! Jadwal SIM Keliling di Balikpapan untuk Perpanjangan SIM A dan C

by -1772 Views

NEWS BALIKPAPAN – Bagi masyarakat Balikpapan yang ingin melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) tanpa harus datang ke Satpas Polresta, kini tidak perlu khawatir. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang tersebar di beberapa titik strategis di kota ini sepanjang bulan Agustus 2025.

Jadwal SIM Keliling di Balikpapan Hari Ini
Catat! Jadwal SIM Keliling di Balikpapan untuk Perpanjangan SIM A dan C

Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C yang masih berlaku. Perlu diingat, layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, hanya perpanjangan yang masa berlakunya belum habis.

Baca Juga :Β Subdenpom Periksa Senior TNI yang Diduga Aniaya Prada Lucky hingga TewasΒ 

Jadwal SIM Keliling Balikpapan (8–17 Agustus 2025):

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling yang bisa kamu catat:

  • Kamis, 8 Agustus 2025
    πŸ“ Halaman Parkir Pasar Pandansari, Balikpapan Barat
    πŸ•˜ Pukul 09.00 – 13.00 WITA

  • Sabtu, 10 Agustus 2025
    πŸ“ Lapangan Merdeka, Balikpapan Kota
    πŸ•˜ Pukul 08.30 – 12.00 WITA

  • Senin, 12 Agustus 2025
    πŸ“ Depan Giant KM 5, Balikpapan Tengah
    πŸ•˜ Pukul 09.00 – 13.00 WITA

  • Rabu, 14 Agustus 2025
    πŸ“ Halaman Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan
    πŸ•˜ Pukul 08.30 – 12.30 WITA

  • Jumat, 16 Agustus 2025
    πŸ“ Depan Balikpapan Plaza (BP), Balikpapan Kota
    πŸ•˜ Pukul 08.00 – 12.00 WITA

  • Sabtu, 17 Agustus 2025 (khusus perayaan HUT RI)
    πŸ“ Area Car Free Day, Jalan Jenderal Sudirman
    πŸ•˜ Pukul 07.00 – 11.00 WITA

Catatan: Jadwal dapat berubah tergantung cuaca dan kondisi teknis lapangan.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling:

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan keliling, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku (masing-masing 2 lembar)

  • SIM Asli

  • Surat keterangan sehat dari puskesmas atau dokter

  • Biaya perpanjangan sesuai PNBP:

    • SIM A: Rp80.000

    • SIM C: Rp75.000

Pastikan untuk datang lebih awal karena antrean biasanya cukup panjang, terutama menjelang akhir pekan.

Kemudahan dan Efisiensi untuk Warga

Kanit Regident Satlantas Polresta Balikpapan, IPTU Yudi Santoso, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari penumpukan di kantor Satpas.

β€œKami ingin warga lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM tanpa harus jauh-jauh ke kantor polisi. Harapannya, masyarakat bisa lebih tertib dan tepat waktu dalam memperpanjang SIM,” ujar IPTU Yudi.

Tips Tambahan:

  • Cek masa berlaku SIM Anda sebelum kehabisan. Bila SIM sudah mati, harus mengajukan permohonan SIM baru.

  • Gunakan pakaian yang rapi dan sopan.

  • Bawa alat tulis sendiri untuk mempercepat proses.

Dengan adanya SIM Keliling, proses perpanjangan kini makin mudah dan cepat. Jadi, jangan tunggu sampai terlambat! Catat jadwalnya, dan manfaatkan layanan ini sebaik mungkin.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.