NEWS BALIKPAPAN β Bagi masyarakat Balikpapan yang ingin melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) tanpa harus datang ke Satpas Polresta, kini tidak perlu khawatir. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang tersebar di beberapa titik strategis di kota ini sepanjang bulan Agustus 2025.

Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C yang masih berlaku. Perlu diingat, layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, hanya perpanjangan yang masa berlakunya belum habis.
Baca Juga :Β Subdenpom Periksa Senior TNI yang Diduga Aniaya Prada Lucky hingga TewasΒ
Jadwal SIM Keliling Balikpapan (8β17 Agustus 2025):
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling yang bisa kamu catat:
-
Kamis, 8 Agustus 2025
π Halaman Parkir Pasar Pandansari, Balikpapan Barat
π Pukul 09.00 β 13.00 WITA -
Sabtu, 10 Agustus 2025
π Lapangan Merdeka, Balikpapan Kota
π Pukul 08.30 β 12.00 WITA -
Senin, 12 Agustus 2025
π Depan Giant KM 5, Balikpapan Tengah
π Pukul 09.00 β 13.00 WITA -
Rabu, 14 Agustus 2025
π Halaman Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan
π Pukul 08.30 β 12.30 WITA -
Jumat, 16 Agustus 2025
π Depan Balikpapan Plaza (BP), Balikpapan Kota
π Pukul 08.00 β 12.00 WITA -
Sabtu, 17 Agustus 2025 (khusus perayaan HUT RI)
π Area Car Free Day, Jalan Jenderal Sudirman
π Pukul 07.00 β 11.00 WITA
Catatan: Jadwal dapat berubah tergantung cuaca dan kondisi teknis lapangan.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling:
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan keliling, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
-
Fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku (masing-masing 2 lembar)
-
SIM Asli
-
Surat keterangan sehat dari puskesmas atau dokter
-
Biaya perpanjangan sesuai PNBP:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
-
Pastikan untuk datang lebih awal karena antrean biasanya cukup panjang, terutama menjelang akhir pekan.
Kemudahan dan Efisiensi untuk Warga
Kanit Regident Satlantas Polresta Balikpapan, IPTU Yudi Santoso, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari penumpukan di kantor Satpas.
βKami ingin warga lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM tanpa harus jauh-jauh ke kantor polisi. Harapannya, masyarakat bisa lebih tertib dan tepat waktu dalam memperpanjang SIM,β ujar IPTU Yudi.
Tips Tambahan:
-
Cek masa berlaku SIM Anda sebelum kehabisan. Bila SIM sudah mati, harus mengajukan permohonan SIM baru.
-
Gunakan pakaian yang rapi dan sopan.
-
Bawa alat tulis sendiri untuk mempercepat proses.
Dengan adanya SIM Keliling, proses perpanjangan kini makin mudah dan cepat. Jadi, jangan tunggu sampai terlambat! Catat jadwalnya, dan manfaatkan layanan ini sebaik mungkin.








