NEWS BALIKPAPAN — Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan penertiban puluhan kendaraan bermotor bekas kecelakaan yang telah lama tersimpan dan tidak diambil oleh pemiliknya. Penertiban dilakukan dengan menimbun kendaraan tersebut di area tanah belakang Polsek Balikpapan Timur, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.

Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan barang bukti dari berbagai kasus kecelakaan lalu lintas yang telah diselesaikan proses hukumnya. Namun, sebagian pemilik atau ahli waris tidak pernah datang mengambilnya meski telah diberikan kesempatan.
Baca Juga : Dishub Balikpapan Tertibkan Kendaraan Parkir di Trotoar, Sehari Hingga 30 Unit Ditindak
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Djauhari, menjelaskan bahwa penimbunan dilakukan sebagai solusi terbaik untuk mengurangi penumpukan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna. “Kendaraan ini sudah rusak parah, tidak laik pakai, bahkan sebagian sudah tidak memiliki kelengkapan fisik akibat kecelakaan,” ujarnya.
Upaya Menjaga Keamanan dan Kebersihan Lingkungan
Menurut Kompol Djauhari, keberadaan puluhan kendaraan yang menumpuk di area penyimpanan Polresta telah menimbulkan beberapa kendala, terutama terkait dengan keterbatasan lahan dan aspek kebersihan. Banyak kendaraan sudah berkarat dan menjadi tempat penumpukan air yang berpotensi menimbulkan sarang nyamuk.
Selain itu, sebagian kendaraan juga dalam kondisi tidak utuh, seperti rangka patah, mesin terbakar, atau suku cadang terlepas. Jika dibiarkan menumpuk, hal tersebut bisa menimbulkan risiko keselamatan bagi petugas maupun masyarakat yang berada di sekitarnya.
“Tindakan penertiban ini dilakukan dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Semua kendaraan sudah memenuhi persyaratan administrasi untuk ditimbun,” jelas Kompol Djauhari.
Koordinasi Bersama Kejaksaan
Proses penimbunan dilakukan setelah Satlantas Polresta Balikpapan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan. Pihak kejaksaan memastikan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut telah memiliki status hukum yang jelas dan tidak lagi diperlukan sebagai barang bukti dalam proses hukum.
Perwakilan Kejari Balikpapan menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penertiban barang bukti demi mendukung efisiensi penanganan perkara ke depan. “Barang bukti yang sudah tidak diperlukan harus segera ditangani agar tidak menumpuk. Ini juga mempermudah administrasi dan pengelolaan aset barang bukti,” ujarnya.
Ajak Masyarakat Responsif Mengambil Barang Bukti
Satlantas Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan yang pernah terlibat kecelakaan dan belum diambil agar segera melakukan konfirmasi ke unit terkait. Respons cepat dari masyarakat dapat menghindarkan kendaraan mereka dari kerusakan lebih lanjut serta mengurangi potensi penertiban serupa di masa depan.
Kompol Djauhari menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk membantu pemilik kendaraan melakukan proses pengambilan barang bukti sesuai ketentuan. “Kami ingin masyarakat lebih proaktif. Jika proses hukum selesai, silakan ambil barang bukti agar tidak menumpuk dan tidak menimbulkan risiko lain.”









