, ,

Royalti Musik di Acara Pernikahan Jadi Sorotan, WAMI dan Pakar Hak Cipta Angkat Bicara

by -1333 Views

NEWS BALIKPAPAN Isu pembayaran royalti musik pada acara pernikahan kembali mencuri perhatian publik. Perdebatan muncul setelah beredar kabar bahwa pihak penyelenggara resepsi, termasuk pasangan pengantin, harus membayar royalti jika menggunakan lagu berhak cipta dalam pesta mereka.

Heboh! Putar Lagu di Acara Pernikahan Juga Wajib Bayar Royalti, Kebijakan  WAMI Tuai Protes Pelaku Industri Wedding - Rubic News
Royalti Musik di Acara Pernikahan Jadi Sorotan, WAMI dan Pakar Hak Cipta Angkat Bicara

Menanggapi hal ini, Wahana Musik Indonesia (WAMI) bersama sejumlah pakar hak cipta memberikan klarifikasi di Balikpapan, Selasa (12/8/2025). Direktur WAMI, Rinaldi, menjelaskan bahwa aturan pembayaran royalti merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 87 yang mengatur penggunaan komersial karya cipta.

Baca Juga : Mulai 17 Agustus 2025, BI Luncurkan Payment ID Terintegrasi NIK untuk Pantau Rekening WNI

“Perlu dipahami, yang diwajibkan membayar royalti adalah penggunaan musik di acara komersial yang menghasilkan keuntungan. Untuk acara pernikahan pribadi yang tidak bersifat komersial, umumnya tidak dikenakan kewajiban membayar,” ujarnya.

Meski begitu, Rinaldi menegaskan bahwa apabila resepsi pernikahan digelar di hotel, gedung, atau restoran yang memungut biaya dan menyediakan jasa hiburan musik, maka pihak penyelenggara tempat atau event organizer berpotensi memiliki kewajiban membayar royalti.

Pakar hak cipta dari Universitas Balikpapan, Dr. Farida Mahendra, menambahkan bahwa kesalahpahaman soal royalti ini kerap muncul karena kurangnya sosialisasi. “Royalti bukanlah pajak atau denda, melainkan bentuk penghargaan kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta atas karya yang digunakan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk membedakan antara penggunaan musik untuk konsumsi pribadi dengan pemanfaatan komersial. “Kalau sifatnya privat dan tidak ada keuntungan finansial, itu di luar lingkup kewajiban royalti,” tambah Farida.

WAMI sendiri saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, event organizer, dan pemilik tempat hiburan di Balikpapan. Tujuannya agar pihak yang wajib membayar royalti dapat mematuhi aturan sekaligus menghindari kesalahpahaman yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Perdebatan soal royalti musik di acara pernikahan diprediksi akan terus bergulir, mengingat maraknya penggunaan lagu populer dalam pesta resepsi. Namun, klarifikasi ini diharapkan bisa memberi gambaran yang lebih jelas sehingga publik tidak lagi salah memahami ketentuan hukum yang berlaku.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.