, ,

Polda Kaltim Ungkap Penipuan Beras Premium Palsu, Ratusan Karung Disita

by -1525 Views

NEWS BALIKPAPAN Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap peredaran beras premium palsu yang tidak sesuai dengan klaim mutu pada kemasan. Dalam pengungkapan kasus yang dipaparkan pada konferensi pers, satu orang pelaku berinisial H.MA diamankan di wilayah Balikpapan Selatan.

Polda Kaltim Bongkar Peredaran Beras Premium Oplosan di Balikpapan, 800 Karung  Disita - IniBalikpapan.Com
Polda Kaltim Ungkap Penipuan Beras Premium Palsu, Ratusan Karung Disita

Konferensi pers digelar pada Jumat, 25 Juli 2025, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, serta perwakilan instansi terkait.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang konsumen berinisial R. Pemilik rumah makan, yang merasa beras yang dibelinya tidak sesuai standar mutu meski diklaim sebagai beras premium. R membeli dua merek beras, yakni “MS Premium” dan “R Premium”, masing-masing ukuran 5 kg, dari sebuah perusahaan berinisial CV SD.

Baca Juga : Polda Kaltim Gelar Apel Operasi Lilin Mahakam 2024 untuk Amankan Natal dan Tahun Baru

“Setelah dimasak, rasa dan kualitas beras terasa berbeda. R kemudian mengecek ke website Badan Pangan Nasional dan menemukan bahwa dua merek tersebut tidak terdaftar secara resmi,” jelas Kombes Pol Yuliyanto.

Laporan resmi dilayangkan oleh kuasa R, yakni saudara W, pada 19 Juli 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Barang Bukti: 800 Karung Beras dan Uji Laboratorium

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan sekitar 800 karung beras dalam kemasan serupa, satu lembar nota pembelian. Dua karung beras bukti, dan dua hasil uji laboratorium yang membuktikan tidak sesuainya mutu beras dengan klaim pada label.

“Modus seperti ini merugikan konsumen dan berpotensi membahayakan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan di pasaran,” tambah Yuliyanto.

Pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e atau f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana dan denda.

Imbauan Kepada Masyarakat

 Mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk makanan, terutama yang mengklaim kualitas premium.

“Pastikan produk terdaftar secara resmi dan sesuai standar mutu. Jika ada kejanggalan, segera laporkan,” tegas Yuliyanto.

Pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen Polda Kaltim dalam memberantas praktik curang dalam distribusi pangan dan melindungi hak-hak konsumen.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.