NEWS BALIKPAPAN – Perizinan reklame di Balikpapan bakal dipermudah menyusul upaya pemerintah kota (Pemkot) dan DPRD Kota Balikpapan menyusun aturan baru yang lebih sederhana dan adaptif. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan serta mendukung iklim investasi di sektor reklame.
-thumbnail-jpg.jpg)
Aturan baru perizinan reklame menekankan kemudahan prosedur tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan tata kota. DPRD dan Pemkot Balikpapan menargetkan aturan ini mampu mengurangi birokrasi panjang, sehingga pelaku usaha tidak menghadapi hambatan administratif yang berlarut-larut.
Baca Juga : gedung dprd balikpapan belum berfungsi operasional
Selain itu, regulasi ini dirancang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar. Misalnya, sistem perizinan digital akan diterapkan untuk mempercepat pengajuan izin reklame serta memudahkan pemantauan lokasi dan ukuran reklame yang sesuai ketentuan.
Pihak DPRD Balikpapan menyatakan bahwa perizinan reklame yang lebih sederhana juga akan mendukung transparansi. Pelaku usaha dapat mengakses informasi prosedur, biaya, dan syarat perizinan secara jelas. Hal ini diharapkan meminimalkan potensi praktik perizinan yang tidak sesuai aturan.
Pemkot Balikpapan menambahkan bahwa penyederhanaan aturan ini tidak hanya mendorong sektor reklame, tetapi juga memberi manfaat bagi tata kota. Dengan perizinan yang jelas dan terkontrol, kota dapat menjaga estetika visual dan keselamatan publik, sambil tetap memberi ruang bagi kreativitas iklan.
Langkah kolaboratif antara DPRD dan Pemkot ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Dengan perizinan reklame yang mudah dan adaptif, Balikpapan siap mendukung pertumbuhan bisnis sekaligus menjaga keteraturan kota secara berkelanjutan.
Perizinan reklame yang dipermudah ini diharapkan dapat segera diimplementasikan dalam beberapa bulan ke depan, memberikan solusi nyata bagi pelaku usaha dan mendukung modernisasi pengelolaan kota.









