, ,

Pemkot Balikpapan Tebar Diskon PBB 90% saat Pemda Ramai Kerek Pajak

by -1412 Views

News Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah taktis meredam gejolak masyarakat soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Pemkot meluncurkan stimulus keringanan PBB hingga 90%, efektif berlaku mulai 21 Agustus 2025. Strategi ini diambil saat wacana menaikkan NJOP tengah ramai diperbincangkan.

Keterbatasan Fiskal Paksa Pemkot Balikpapan Sesuaikan NJOP
Pemkot Balikpapan Tebar Diskon PBB 90% saat Pemda Ramai Kerek Pajak

Nilai Ringan untuk Warga Jangan Sampai Kesetrum Pajak

Baca Juga : Ikhtiar Freeport Dukung Ekonomi Negeri

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, menyatakan bahwa wajib pajak yang nilai objek pajaknya (NJOP) berada di bawah Rp100 juta akan bebas PBB sama sekali. Bagi yang sudah membayar sebelum kebijakan ini diumumkan, akan diberikan kompensasi pada pembayaran PBB tahun 2026.

Selain itu, disediakan layanan 24 jam untuk perbaikan data PBB, baik offline maupun online—meliputi zonasi, lokasi, dan evaluasi nilai objek pajak—guna memastikan akurasi dan keadilan dalam penagihan.

Stimulus ini juga ditujukan untuk kelompok rentan, seperti pensiunan, pelaku UMKM, dan warga kurang mampu, yang dapat mengajukan keringanan tambahan di luar potongan PBB.

Lonjakan PBB hingga Ribuan Persen, Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Sebelum kebijakan stimulus, sejumlah warga menyampaikan tagihan PBB melonjak drastis—contoh paling mencolok dialami oleh Arif Wardhana, yang semula membayar sekitar Rp306 ribu, tiba-tiba ditagih Rp9,5 juta untuk lahan seluas 1 hektare—kenaikan hingga 3.000%.

Idham Mustari menjelaskan bahwa lonjakan ini disebabkan oleh kesalahan pencatatan zona nilai (ZNT) di peta PBB, bukan semata kenaikan tarif umum. Ia kembali menegaskan bahwa kenaikan PBB secara umum tidak mencapai angka luar biasa dan stimulus 90% dapat menekan angka tagihan tersebut menjadi lebih wajar—sekitar Rp2 jutaan.

Suara Kritik dari Mahasiswa dan GMNI

Meski kebijakan stimulus menyasar perbaikan, sejumlah elemen mahasiswa seperti GMNI dan PMII Balikpapan mengecam lonjakan PBB yang dinilai tidak adil dan minim sosialisasi. Mereka mempertanyakan dasar hukum kenaikan NJOP, menyoroti transparansi, dan menuntut penangguhan kenaikan serta evaluasi kebijakan lebih lanjut.

Respons Pemkot dan Upaya Penyeimbangan Fiskal

Wakil Wali Kota, Bagus Susetyo, menekankan bahwa penyesuaian NJOP hanya berlaku di kawasan tertentu, terutama komersial, dan telah mendapatkan persetujuan serta pengawasan DPRD. Strategi ini diambil untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah di tengah keterbatasan fiskal dan keterlambatan transfer dana pusat.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.