, ,

Pemkot Balikpapan Pertegas Syarat Penjualan BBM Non-Subsidi di Pom Mini Lewat SE Baru 2025

by -1288 Views

News Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan semakin memperketat pengaturan terhadap usaha penjualan BBM non-subsidi melalui pom mini dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) baru pada 17 Januari 2025. Dalam SE ini, Pemkot menegaskan bahwa pedagang pom mini harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis ketat agar bisa beroperasi secara legal.

Tegas! tak Ada Tawar Menawar Lagi, Pemkot Balikpapan Tertibkan Pom Mini  Usai Idul Fitri 2024 - Tribunkaltim.co
Pemkot Balikpapan Pertegas Syarat Penjualan BBM Non-Subsidi di Pom Mini Lewat SE Baru 2025

Dialog dengan Pedagang: Penegasan dan Penindakan

Baca Juga : DPU Balikpapan Bersihkan Sedimentasi Saluran MT Haryono Atasi Genangan dan Cegah Banjir saat Hujan

Pada 25 Februari 2025, operasi gabungan penertiban pom mini dan BBM eceran kembali digelar, menyasar seluruh kecamatan di Balikpapan. Beberapa pedagang sempat keberatan saat petugas menyita mesin maupun botol bensin mereka. Namun, Pemkot menegaskan bahwa tindakan ini semata demi keselamatan masyarakat .

Satpol PP menyatakan, “Kami tidak back up asosiasi mana pun, selama mereka tidak memenuhi syarat dan ketentuan kami pasti akan tertibkan.” Penyitaan dan razia ini dilakukan bukan untuk menindas pedagang, tetapi untuk memastikan operasional sesuai ketentuan perizinan dan keselamatan.


Fokus Utama SE 2025

SE terbaru yang diterbitkan menyertakan ketentuan yang lebih jelas dan tegas daripada SE sebelumnya (tahun 2024), yaitu:

  • Kelengkapan Perizinan: Pelaku usaha harus memiliki izin usaha berbasis risiko, NIB, dan kode KBLI sesuai OSS.

  • Persyaratan Keamanan: Harus memenuhi standar teknis dari Pertamina dan dinas terkait.

  • Lokasi Operasional: Dilarang beroperasi di kawasan protokol, padat penduduk, atau bahu jalan yang dapat membahayakan publik.

  • Penindakan Tegas: Razia dilakukan rutin, hasil pelanggaran bisa dinaikkan ke ranah hukum serta berpotensi disita dan dimusnahkan


Tren Penertiban Pom Mini Ilegal

Rangkaian penegakan sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025 menunjukkan tren penertiban semakin intensif. Pada Agustus 2025, Satpol PP menyita 29 mesin pom mini dan 9 rak bensin eceran botol dalam dua operasi gabungan pertengahan bulan. Barang bukti tersebut kini sedang diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Kesimpulan

Pada 2025, Pemkot Balikpapan melalui SE terbaru dan operasi lapangan aktif memprioritaskan keselamatan dan keteraturan dalam penjualan BBM non-subsidi melalui pom mini. Tidak sekadar dialog, tetapi mereka melaksanakan penertiban nyata—mulai dari sosialisasi SE baru, razia, penyitaan hingga tindakan hukum administratif. Dialog dengan pedagang menjadi penting sebagai fondasi agar mereka memahami dan mematuhi syarat legal yang diberlakukan kota.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.